Rabu, 20 Juli 2022

Bagaimanakah Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka?

Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Tahun 2022 melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Tahun 2022 ini merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka.


Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut.

Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka ini akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, Panduan ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.

Di dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus; dimana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung.

Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal

pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen  difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila disampaikan dalam dokumen terpisah.

Untuk pendidik, panduan pembelajaran dan asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.

Untuk kepala sekolah, panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader).

Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.

Pengawas diharapkan berperan untuk mendampingi kepala sekolah. Pengawas bersama kepala sekolah mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari sekolah lain.

Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.

Sebagai bagian dari komunitas belajar, panduan ini bisa berguna untuk bahan diskusi, dan memantik berbagai ide dalam pembelajaran.

Cara Menggunakan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerahnya.

Satuan pendidikan dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.


Di dalam penggunaannya, dokumen ini perlu memperhatikan beberapa regulasi lain sebagai berikut.

  1. Keputusan Mendikbud Ristek tentang Kurikulum Merdeka.
  2. Keputusan Kepala BSKAP tentang Profil Pelajar Pancasila.
  3. Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran.

Prinsip Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut.

Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut.

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran.

Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual.

Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan.

Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik. Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual.


Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang : (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik.

Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan.

Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya.

Akan tetapi apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan

ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. Di dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah.

Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik,

Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif.


Prinsip Pembelajaran

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam, sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.
  4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Prinsip Asesmen

  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya.
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai,

serta strategi tindak lanjut.

  1. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Sumber: naik pangkat. Com

Apa Sajakah Tugas Koordinator Projek P-4?

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola 
projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator 
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan 
sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan 
pimpinan satuan pendidikan;
3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik 
dari berbagai mata pelajaran; dan
4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai 
dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang 
sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas 
dibuktikan dengan:
1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; 
dan
3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil 
pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka 
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap 
muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan 
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. 
Sumber: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, 
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 262/M/2022