Rabu, 28 September 2022

Profil Calon Kepala Sekolah 2023, Bagaimana?

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tidak lagi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (kepsek) mulai tahun 2022. Pasalnya, perekrutan kepsek tidak lagi melalui Diklat tetapi harus bersertifikat Guru Penggerak.

Berdasarkan Permendikbud-Ristek 40/21, Guru Penggerak merupakan prasyarat dan pola rekruitmen kepsek. Artinya, para guru yang mengikuti pendidikan selama 9 bulan ini dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah.

Bekal yang mereka peroleh akan meningkatkan kemampuan mereka. Sehingga, dengan SDM pemimpin sekolah yang unggul maka akan mendorong kualitas pendidikan sesua visi Merdeka Belajar.

Mulai tahun 2022 Diklat calon kepala sekolah ini sudah ditiadakan. Sehingga semuanya untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan dipenuhi dari pendidikan calon Guru Penggerak. 

Guru Penggerak ini adalah guru yang kita didik selama 9 bulan untuk memahami visi Meredeka Belajar, melaksanakan pembelajaran yang berpihak pada murid dan menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran. 

Meski demikian, untuk tahun 2022 ini rekrutmen kepsek masih mengakomodasi guru bersertifikat Diklat calon kepsek sebelumnya. Namun, lebih dari 100 alumni Guru Penggerak sudah menjadi kepsek dan angka tersebut akan terus bertambah.

 Aturan baru memang memberi tugas kepada Guru Penggerak untuk mengemban tugas kepsek. Ke depannya, mereka akan mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah.

Pendaftaran dan sekaligus seleksi tahap pertama calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 tahun 2022 telah dibuka sejak 27 Januari dan ditutup pada 28 Februari 2022.

 Pada seleksi tahap pertama itu, dilakukan seleksi terhadap dokumen registrasi, pengisian biodata atau curiculum vitae (CV), pengisian essay dan unggahan dokumen. Pengumuan hasil seleksi Tahap 1 telah dilakukan pada 4 April 2022.

Kepala sekolah yang lolos seleksi tahap !  mengikuti  proses seleksi tahap dua yang berlangsung tanggal 9 April hingga 11 Juni 2022. Pada seleksi tahap dua ini, calon Kepala Sekolah Penggerak  mengikuti tes Simulasi Mengajar dan Wawancara. Proses ini semua dilakukan secara daring, dan tatap muka langsung.

Tahapan berikutnya, pada  20 Juni hingga 4 Juli 2022   dilaksanakan Verifikasi dan Validasi Data serta penilaian seleksi tahap 2. Setelah itu, pada tanggal 7 Juli hingga 14 Juli 2022  dilakukan Rapat Pleno Kelulusan bagi calon kepala sekolah penggerak yang telah mengikuti seleksi.

Sekedar informasi, Pada 2020 - 2021, Sekolah Penggerak menyasar 2.500 sekolah di 34 Provinsi dan 111 Kabupaten/ Kota. Program Sekolah Penggerak terbuka untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta di 34 provinsi. 

Namun, skemanya dilakukan bertahap dengan kuota awal 2.500 sekolah di 111 kabupaten/kota (2021-2022), lalu diduplikasi menjadi 10.000 sekolah di 250 kabupaten/kota (2022-2023), meningkat lagi menjadi 20.000 sekolah di 514 kabupaten/kota, dan 40.000 sekolah di 514 kabupaten/kota, dan seterusnya sampai mencakup seluruh sekolah di Indonesia.

Kemendikbudristek hanya akan memilih Kepala sekolah yang memiliki minat dan kemauan tinggi untuk bertransformasi.
Harapannya,  Kemendikbud bisa mengukur seberapa jauh sekolah bisa berkembang dari posisi awal. Sementara itu, tujuan sekolah penggerak ialah untuk melahirkan siswa dengan profil Pelajar Pancasila.

Sistem pendidikan kita akan berujung pada profil pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global. 

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/humaniora/465930/mulai-2022-diklat-calon-kepsek-ditiadakan-rekrutmen-kepsek-harus-bersertifikat-guru-penggerak
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/pendaftaran-calon-kepala-sekolah-penggerak-tahun-2023-telah-dibuka

Senin, 26 September 2022

Mengerjakan SISPENA 2020, Bagaimana?

Mengerjakan sispena di link: 
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020
Yang harus dikerjakan :
1. Menu IPM:
- Klik tombol tarik data
- lembaga yg masih belum keluar / belum lengkap datanya di menu IPM :
  > IJOP : silahkan unggah ijin operasional / sk pendirian di *vervalsp*, tunggu statusnya disetujui baru klik ulang tombol tarik data di IPM
  > selain IJOP : silahkan update data dapodik/emis, kemudian sinkronkan ulang
- setelah disinkronkan, data akan masuk ke PUSDATIN (pusat data dan informasi) Kemdikbud
-  sispena tidak menarik data langsung dr dapodik/emis, tapi data ditarik dari PUSDATIN, jd tunggu PUSDATIN update dulu baru bs masuk ke sispena
2. menu IPR:
- klik tombol hitung IPR, nanti akan muncul tombol perbaiki IPR dibawahnya
- klik tombol perbaiki IPR
- isi kolom "data perbaikan sekolah"
- klik tombol hitung IPR Perbaikan
3. Menu DIA :
- klik nomor butir di sebelah kiri
- pilih level jawaban, lalu klik simpan
- nanti nomor butir akan berubah warna jd hijau, klo blm berubah warna  klik tombol reload/refresh di browser
- unggah dokumen dgn ukuran file dibawah 2 Mb dan PDF
- setelah disimpan, tulisan pada tombol akan berubah menjadi "Sudah Unggah" dan berwarna hijau
- jika yg muncul tulisan "berhasil unggah" itu berarti belum sukses unggah dokumen, umumnya karena ukuran dokumen 2 mb keatas, silahkan diulang lagi
- jika trnyata file diatas 2 Mb bs diunggah ke google drive dulu, nanti link nya diketik di microsoft word, lalu di PDF kan. Nanti file PDF yg berisi link tersebut yg diunggah
- jika ada dokumen yg ingin diperbaiki, tinggal ditimpa saja dokumennya dgn yg terbaru
- jika semua nomor butir sudah berwarna hijau, akan muncul tombol hitung sementara, klik utk nilai menurut sekolah/madrasah (bukan nilai hasil visitasi)
- jika sudah sesuai, centang kotak yg tersedia dan klik tombol simpan selesai
- setelah simpan selesai, hasil masih bisa diedit SELAMA belum dilakukan asesmen oleh asesor
4. Menu Dokumen unggahan
- Jika semua dokumen yg diunggah lewat menu DIA sudah sukses, cari unggah dokumen yg masih berwarna kuning
- silahkan dilengkapi dokumen yg belum diunggah
- setelah disimpan, tulisan pada tombol akan berubah menjadi "Sudah Unggah" dan berwarna hijau
- jika yg muncul tulisan "berhasil unggah" itu berarti belum sukses unggah dokumen, umumnya karena ukuran dokumen 2 mb keatas, silahkan diulang lagi
- jika ada dokumen yg ingin diperbaiki, tinggal ditimpa saja dokumennya dgn yg terbaru
5. Menu kartu kendali
- menu ini utk memonitor kinerja asesor saat visitasi
- diisi setelah dilakukan visitasi oleh asesor

Kamis, 22 September 2022

36 Butir Dokumen Akreditasi 2022, Apa Saja?

Mutu Lulusan
Butir 1: Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi. 
  • Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin). Unggah 
  • Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah. 
  • Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa. 
  • Jurnal kelas yang mencantumkan data ketidakhadiran siswa di kelas dan data mata pelajaran yang diikuti siswa. 
Butir 2: Siswa menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di sekolah/madrasah. 
  • Catatan guru yang mencakup partisipasi siswa dan jenis kegiatan ibadah sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut & Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan. 
  • Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan & Laporan kegiatan peringatan hari besar keagamaan yang mencakup jenis kegiatan dan partisipasi siswa. Unggah 
Butir 3: Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah. 
  • Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa. 
  • Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan. 
Butir 4: Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah. 
  • Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan. 
  • Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa. 
  • Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spanduk/leaflet. 
Butir 5: Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. 
  • Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa. 
  • Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan. Unggah 
  • Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara tertulis. Unggah 
Butir 6: Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. 
  • Catatan penilaian sikap kolaborasi/kerja sama. 
  • Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Unggah 
  • Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan OSIS. Unggah 
  • Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa. Unggah 
Butir 7: Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21. 
  • Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa. 
  • Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun tulisan. Unggah 
Butir 8: Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. 
  • Portofolio tugas pembelajaran yang mencakup materi tentang pengembangan kreativitas dan inovasi, serta nilai yang diperoleh siswa. 
  • Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Laporan prestasi siswa). Unggah 
  • Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah 
Butir 9: Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat. 
  • Laporan daring/luring tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait dengan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah 
  • Laporan daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Laporan prestasi siswa). Unggah 
Butir 10: Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar. 
  • Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah 
  • Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir. 
Butir 11: Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah. 
  • Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan. Unggah 
Proses Pembelajaran
Butir 12: Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan. 
  • Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) (Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi). Unggah 
  • Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa. 
Butir 13: Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis. 
  • Rencana pembelajaran (RPP). Unggah 
  • Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif). Unggah 
  • Hasil penilaian (formatif dan sumatif). 
Butir 14: Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan. 
  • Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi. Unggah 
  • Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan. Unggah 
Butir 15: Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan 

Butir 16: Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis. 
  • Dokumen program sekolah/madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis. 
  • Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa. 
Butir 17: Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar. 

Butir 18: Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran. 
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah 
  • Daftar Inventaris Media/Sumber belajar. Unggah
Mutu Guru 
Butir 19: Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya. 
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah 
Butir 20: Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala. 
  • Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah 
  • Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah 
  • Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah 
  • Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah (seperti: daftar hadir, notulen, foto, atau video). Unggah 
Butir 21: Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan. 
  • Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru (Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan). Unggah 
  • Dokumen kegiatan sharing/desiminasi hasil pengembangan profesi guru (Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan). Unggah 
Butir 22: Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif. 
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Unggah
Managemen Sekolah 
Butir 23: Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. 
  • Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah 
  • Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode. Unggah 
  • Dokumen sosialisasi visi dan misi. Unggah 
  • Laporan kegiatan pelaksanaan program. Unggah 
  • Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah. Unggah 
  • Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat). Unggah 
  • Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi. Unggah 
Butir 24: Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor. Tertuang dalam: 
  • Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun). Unggah 
  • Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun. Unggah 
  • Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah 
  • Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir. Unggah 
Butir 25: Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. 
  • Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode. Unggah 
  • Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS. Unggah 
  • Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto). Unggah 
  • Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah). Unggah 
Butir 26: Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah. 
  • Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video). Unggah 
Butir 27: Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif. 
  • Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan. Unggah 
Butir 28: Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan sekolah/madrasah. 
  • Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah 
  • Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah. Unggah 
Butir 29: Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif. 
  • Notula raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah. Unggah 
  • Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah. Unggah 
  • Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi. Unggah 
  • Renstra atau rencana pengembangan kurikulum. Unggah 
  • Buku leger atau rekap nilai. Unggah 
Butir 30: Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi. 
  • Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah 
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan. Unggah Dokumen penilaian kinerja. Meliputi: 
  • Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja. Unggah • Hasil penilaian kinerja guru. Unggah 
  • Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja. Unggah 
  • Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan. Unggah 
  • Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah 
  • Bukti penghargaan/sanksi. Unggah 
Butir 31: Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. 
  • Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras. Unggah 
Butir 32: Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan. 
  • RAPBS. Unggah 
  • Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan Sekolah/ Madrasah. Unggah 
  • Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah. Unggah 
  • Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/RAPBS. Unggah 
Butir 33: Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. 
  • Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler. Unggah 
  • Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi. Unggah 
  • Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala). Unggah 
Butir 34: Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi. 
  • Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah 
  • Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah 
Butir 35: Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu. 
  • Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah. 
  • Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M. 
Mutu Guru 
Butir 36: Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu. 
  • Dokumen RPP tematik terpadu. Unggah
Demikian Bukti Fisik Dokumen Akreditasi Tahun 2022, ada beberapa dokumen yang harus diunggah dan ada beberapa dokumen yang dilihat oleh asesor saat visitasi.

Semoga informasi ini mempermudah bapak/ibu guru dalam menyiapkan dokumen akreditasi. Salam berbagi!

Senin, 19 September 2022

Cara Log in Sispena 2022, Bagaimana?

Cara login Sispena 2022 harus diketahui oleh pihak sekolah yang ditugaskan memasukkan data untuk penilaian akreditasi. Sispena adalah singkatan dari Sistem Informasi Penilaian Akreditasi.

Secara sederhana, Sispena SM merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk menilai akreditasi sekolah. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penilaian aktreditasi Sispena SM berlaku untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Kejuruan.


Sispena SM berbeda dengan Sispena untuk PAUD dan PNF. Sispena PAUD dan PNF digunakan secara khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal.

Pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengakses dan melakukan login Aplikasi Sisipena. Biasanya pihak sekolah yang mengurusi hal ini adalah kepala sekolah dibantu dengan tata usaha dan guru-guru yang telah ditentukan.

Dengan sistem berbasis daring ini pihak sekolah tak perlu mencetak dan mengirim sejumlah persyaratan dalam bentuk hardcopy. Seluruh persyaratan hanyalah berupa soft file dan akan diunggah ke aplikasi Sispena.

Data yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah wajib menggunakan data asli. Kemudian ada pihak asesor, yakni penilai yang akan menilai dan memverifikasi berkas yang sudah diunggah oleh pihak sekolah.

Cara Login Sispena 2022

Berikut cara login Sispena 2022 selengkapnya:

LANGKAH PERTAMA

  1. Buka peramban di laptop atau PC.

  2. Kunjungi situs resmi Sispena di https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login.

LANGKAH KEDUA
  1. Pada halaman utama Sispena, muncul halaman log in.

  2. Masukkan Username dan Password kamu.

  3. Jika baru pertama kali masuk ke akun tersebut dan belum pernah mengganti password, isinya masih berupa password default, yaitu nomor NSPN. Masukkan nomor NSPN pada kolom kata sandi.

  4. Masukkan kode captcha yang muncul.

  5. Lalu klik Login.

  6. Maka akan muncul formulir identitas sekolah. Biasanya formulir tersebut sudah terisi karena dapodik atau EMIS telah mengisinya.


LANGKAH KETIGA
  1. Isi beberapa data yang masih kosong misalnya status akreditasi lengkap dengan tahunnya maupun visi dan misi sekolah.

  2. Setelah itu klik Submit.

  3. Selanjutnya pihak sekolah atau madrasah bisa melanjutkan mengisi menu Data Isian yang tertera di bagian kiri. Menu ini untuk memulai pengisian akreditasi sekolah.

LANGKAH KEEMPAT
  1. Jika sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya simpan .

  2. Selesai, kamu berhasil login ke akun Sispena.

Itulah cara login Sispena 2022 terbaru yang mungkin belum diketahui oleh pihak sekolah. Lakukan langkah di atas dengan tepat agar proses login berhasil.

Rabu, 14 September 2022

Roso Pangroso Kang Kono

Sahabat... 
Hakiki perpisahan adalah berpisahnya raga dengan jiwa kita
Kang Hisbullah menyebut ruh. 

Adapun, pengsiun? 
Diksi Kang Jarwo adalah berpisahnya stempel dari tangan kita

Maka, 
Perpisahan hari ini
Sesungguhnya tak pernah ada

Kalau, toh ada
Bukankah ini perpisahan raga belaka adanya
Karena meja tugas yang telah dilepas oleh-Nya, ya? 

Demikian juga, perpisahan kita dengan para sahabat tercinta yang telah mendahului kita, bukan? 

Sebut saja:
Kang Lilik, Kang Ahmad, Mbakyu Tutik, Syeh Jalil, Mbah Karjuni, Mbah Dasuki, Mbah Bachrun, Mbah Harnowo.... 
Allahummaghfir lahum....! 
(Mereka, never die, kata Doktor Mahfud) 

dan entah giliran siapa lagi 
Hari ini, esok, atau lusa
Raganya berpisah dengan kita

(Namun, kuminta doamu:
giliran ragaku yang terakhir kali saja tertimbun tanah, ya Sahabat?) 

Maka, perpisahan hari ini
Sesungguhnya semu adanya
Karena ragamu masih bebas gentayangan dan kita pun masih bisa berselfi ria

Sahabat... 
Maafkan aku
Kucurigai engkau telah melakukan penggiringan massa saat suksesi di telaga Sarangan tempo lalu

Engkau tempatkan orang-orang mu
Dan engkau dudukkan Kang Hero 
menjadi Sesepuh di rumah besar kita:
Musyawarah Kerja Kinacek Sekolah

Baiklah, dalilmu waktu itu 
adalah roso pangroso
Namun, ketahuilah
tak mudah bagiku memahami rosomu

Mengapa? 
Karena, menurut rosoku tak masuk akal
Juga, tak ngilmiyah

Sebaliknya, menurut rosomu 
masuk akal dan demokratis

Begitulah, 
Di tengah keragaman roso pangroso di antara kita, ya? 

Beragam roso, beragam tarekat! 
Bagi CakMar, 60 ribu adalah tarif yang tak sedap dan pilihan tarekat yang tak bijak. Namun, bagi Kang Suman, tarif 60 ribu adalah resep ideal sesuai aplikasi ARKAS. Inilah dampak peqih roso pangroso! Maka, Kang Hero mengingatkan:
"Ojo dibanding-bandingke! "


Tapi, ya sudahlah, Sahabat! 
Maka, saat engkau bertanya di bawah gazibu Kantor kesayangan Guz Three itu:
"Kapan awakmu pengsiun, Drun.., Sudrun?"

Kujawab singkat saja menurut dalil roso pangroso:

"Iso dino iki, sesuk, utowo emben...! 
Manut Gusti Allah wae. "

Tampak engkau ingin marah besar, ya waktu itu? Namun, sesungguhnya itu jawaban dari roso pangroso yang teramat dalam, Sahabat! 
No mine-mine! 

Sahabat, 
Ada satu pernyataan dirimu yang sungguh tak menggembirakan diriku:

"Drun, yen mbesok awakmu wis dadi Pengawas, ojo kereng-kereng! Ojo nggolek salahe liyan. Nggolekono salahmu dhèwèk! Amarga Dapurmu bukan lah ketua panitia rekruitmen calon penghuni syurga! "

Ketahuilah...! 
Heee... ! 
Roso pangroso dirimu tidaklah sahih. 

Sudrun melirik kursinya Sekda
Untuk kursi pengawas Mbah Kasman, Mbah Pur, atau Mbah Priok? 
Biarlah Guz Three yang mendudukinya! 
Sahabat... 
Anggaplah ini puisi terindah untuk mu, ya? 
Selamat berpisah karena sekat ruang dan waktu belaka adanya

Bagaimana pun, roso pangroso kita 
Akan tetap menyatu jua
Selamanya

Pesan terakhir Sudrun:
Selamat mengkoleksi anak dan cucu

Termasuk, beberapa model rambut Rebonding
Jika menurut roso pangroso
 engkau masih bisa tampil hot dan mampu berdiri tegak

Pacitan, 14 September 2022
Catatan kecil untuk Kang Bebe
Di hotel Srikandi

Selasa, 13 September 2022

Media Pembelajaran, Untuk Apa?

Fungsi media pendidikan adalah menciptakan interaksi langsung dan tak langsung antara sumber pesan, guru, media dan siswa untuk membantu mengatasi berbagai hambatan-hambatan dalam proses belajar mengajar, sehingga proses komunikasi akan berhasil. Secara umum media pendidikan mempunyai kegunaan-kegunaan, sebagai berikut:

a. Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis (dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan belaka).

c. Mengatasi sikap pasif anak didik, dalam hal ini media pendidikan berguna: Menimbulkan kegairahan belajar; Memungkin interaksi lebih langsung antara anak didik dengan lingkunngan dan kenyataan.


d. Mendorong terjadinya interaksi langsung antara siswa dan guru, siswa dengan sesama mereka, serta siswa dengan lingkungannya.


e. Memungkinkan kegiatan belajar mengajar siswa berlangsung sesuai dengan pilihannya dan dengan kemampuan serta kesenangannya. 


Penggunaan media IPA, misalnya, mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menjelaskan serta menanamkan konsep yang sulit dipahami siswa.


 Ada enam fungsi pokok dari media pembelajaran dalam proses belajar mengajar yang dikemukakan Sudjana (2002) yaitu:

 (1) alat bantu untuk mewujudkan situasi belajar mengajar yang efektif,

 (2) merupakan bagian yang integral dari keseluruhan situasi mengajar, 


(3) bersifat integral dengan tujuan dan isi pelajaran, 

(4) bukan semata-mata alat hiburan atau pelengkap,


 (5) lebih dimaksudkan untuk mempercepat proses pembelajaran dan membantu siswa dalam menangkap pengertian yang diberikan guru,dan 

(6) diutamakan untuk mempertinggi mutu belajar mengajar.


Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi media dalam suatu pembelajaran adalah untuk menjelaskan atau memvisualisasikan suatu materi yang sulit dipahami jika hanya menggunakan ucapan verbal.


Senin, 12 September 2022

Pendaftaran CPP angkatan 8, 9, dan 10


Link Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Angkatan 8, 9 dan 10. (Kemendikbud. )

Pendaftaran Calon Pengajar Praktik angkatan 8, 9 dan 10 sudah resmi dibuka oleh Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022 kemarin.

Bagi kamu para guru yang berminat untuk mengikuti program Calon Pengajar Praktik Angkatan 8, 9 dan 10 , buruan daftar sebelum ditutup.

Nantinya, Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan.

Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud berikut ini kriterian umum untuk mendaftar Calon Pengajar Praktik (CPP) 2022.

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin) 

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP) 

7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 7, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 8/9/10, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya

Jumlah Calon Pengajar Praktik Angkatan 8 ini dibutuhkan sebanyak 20000 orang tersebar di 365 daerah.

Sementara angkatan 9 dibutuhkan 20000 Pengajar Praktik di 304 daerah dan angkatan 10 sebanyak 55000 Pengajar Praktik di 484 daerah.

Pendaftaran calon Guru Penggerak dan calon Pengajar Praktik secara resmi terdapat dilaman berikut, https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.

Tata Cara Pendaftaran

1. Masuk ke https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/


2. Pilih portal _Guru Penggerak_. 


3. Selanjutnya, Pilih menu _Calon Pengajar Praktik_ .


4. Klik _CV_ , dan lengkapi. 


5. Klik _Dokumen Penting_, dan lengkapi. 


6. Klik _ Esai_, dan lengkapi. 


7. Ikuti langkah selanjutnya (Klik, _ubah_, lalu _simpan_) 



Kamis, 08 September 2022

Hidayah adalah hak prerogatif-Nya

Surat Al-An’am Ayat 125
فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

"Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam"

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah menerangkan:
Yakni, meluaskan dadanya agar dadanya lapang dalam menerima Islam.
Abu Ja’far al-Mada’iny berkata: Rasulullah ditannya tentang ayat ini oleh para sahabat:

 Ya Rasulullah, bagaimana bisa dadanya menjadi lapang? Ia menjawab: “karena cahaya yang dimasukkan ke dalam dadanya sehingga terasa luas dan lapang baginya”.

 Mereka berkata: “apakah hal itu ada tandanya sehigga bisa diketahui?”. Ia menjawab: “yakni dengan mendekatkan diri pada negeri yang kekal (akhirat), menjauhi negeri yang penuh tipu daya (dunia), dan menyiapkan kematian sebelum kedatangannya”. 

Hadist ini dikeluarkan oleh Abdurrazaq, Ibnu Jarir dan yang lainnya; ini adalah hadist yang dhaif karena termasuk hadist mursal, namun memiliki beberapa penguat.

وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا (Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak)
Tidak ada tempat bagi keimanan dan hidayah di dalamnya.

Allahu A'lam
Referensi : https://tafsirweb.com/2249-surat-al-anam-ayat-125.html


Menyusun Rubrik Hasil Projek, Bagaimana?

Cara menyusun rubrik hasil projek, Bagaimana? 

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SD-SMP-SMA memberikan contoh cara menyusun rubrik hasil projek.

Contoh ini dapat digunakan untuk evaluasi implementasi aksi projek.

Ada 3 komponen di implementasi aksi projek yang dinilai dengan menggunakan rubrik, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan ketepatan sasaran.


1. Perencanaan

  • a. Mulai Berkembang
    • Masih berupa curah pendapat dan ide-ide yang belum beraturan
  • b. Sudah Berkembang  
    • Perencanaan memiliki tujuan yang jelas
  • c. Mahir
    • Perencanaan yang jelas: tujuan dan lini masa yang realistis

  • d. Sangat Mahir
    • Perencanaan yang jelas dan matang: tujuan, tahapan-tahapan penting (milestones) serta lini masa yang realistis

2. Pelaksanaan

  • a. Mulai Berkembang
    • Peserta didik melaksanakan aktivitas-aktivitas secara sporadis
  • b. Sudah Berkembang  
    • Peserta didik Mengidentifikasi satu jalur untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan proses runtut dan meminta bantuan pada pihak-pihak yang sesuai
  • c. Mahir
    • Peserta didik Mengidentifikasi satu jalur untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan rencana dengan proses yang terkoordinasi
  • d. Sangat Mahir
    • Peserta didik Mengidentifikasi jalur yang berbeda untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan rencana dengan proses yang terkoordinasi, bervariasi dan bekerja secara adaptif

3. Ketepatan sasaran

  • a. Mulai Berkembang
    • Masih dalam proses kejadian yang menyebabkan permasalahan dan akibat yang ditimbulkan
  • b. Sudah Berkembang  
    • Solusi/aksi yang ditawarkan berupa ide yang masih di permukaan permasalahan dan/atau kurang realistis
  • c. Mahir
    • Solusi/aksi yang ditawarkan menyasar faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan dan dampak positif sementara
  • d. Sangat Mahir
    • Solusi/aksi yang ditawarkan menyasar inti permasalahan, realistis dan memberikan dampak yang ditawarkan. 
Sumber: Panduan P5