Kamis, 24 Februari 2022

PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN EVALUASI PENDIDIKAN, BAGAIMANA?



A. PERENCANAAN PROGRAM 

1, Visi Sekolah 
Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang
2. Misi Sekolah Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan.Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.

3. Tujuan Sekolah
Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
4. Rencana Kerja SekolahRencana Kerja jangka menengah (empat tahun) : menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai , serta perbaikan komponen pendukungnya.


B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah1)kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);2)kalender pendidikan/akademik;3)struktur organisasi sekolah;4)pembagian tugas di antara guru;5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;6) peraturan akademik;7) tata tertib sekolah;8) kode etik sekolah;9) biaya operasional sekolah


 2. Struktur Organisasi Sekolah
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolahdilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;dan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.

 4. Bidang KesiswaanSekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik.Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik, melakukan pembinaan prestasi unggulan, melakukan pelacakan terhadap alumni.

 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Penyusunan KTSP1) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Isi, Skl, dan peraturan pelaksanaannya dikembangkan sesuai kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.2) silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.3. Penyusunan KTSP tingkat SMA di koordinasi, disupervisi dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi


 b. Penyusunan Kalender Pendidikan
1) Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.2) didasarkan pada Standar Isi, berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;3) Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP.4) Sekolah mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.

c. Program Pembelajaran
Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya dan kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta DidikPenilaian hasil belajar disesuaikan dgn Standar Penilaian Pendidikan.

e. Peraturan Akademika) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikutipelajaran dan tugas dari guru;b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikankelas, dan kelulusan;c) ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitasbelajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan bukupelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada gurumata pelajaran, wali kelas, dan konselor.Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,

Pendayagunaan PTK:1) asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;2) diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;3)disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.

7. Bidang Sarana dan Prasarana
1)merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana danprasarana agar tetap berfungsi mendukung prosespendidikan;3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkatkelas di sekolah;4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitaspendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dankurikulum masing-masing tingkat;5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatandengan memperhatikan kesehatan dan keamananlingkungan.

8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
1)sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yangdikelola;2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangandana di luar dana investasi dan operasional;3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasahdalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai denganperuntukannya;4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran sertapenggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komitesekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.

9. Budaya dan Lingkungan Sekolah
a. Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.b. Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolahc. Adanya bimbingan dengan teladan, pembinaan , pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.

10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan baik secara akademik dan non akademik.Keterlibatan peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.