Selasa, 19 Juli 2022

MPLS, Untuk Apa?


Seluruh siswa di Indonesia memasuki tahun ajaran baru 2022-2023. Seluruh siswa kini menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah masing masing.

Sebagian sekolah telah menjalankan MPLS, tetapi sebagian yang lain baru menyelenggarakan MPLS hari ini, 18 Juli 2022. Pelaksanaan MPLS dilangsungkan selama 3 hari.



MPLS bertujuan agar siswa baru lebih mengenal sekolah barunya. Kegiatan MPLS dirancang berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016


Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: pengenalan sarana dan prasarana sekolah, pengenalan konsep pengenalan diri, pengenalan program, pengenalan cara belajar, pembinaan awal kultur sekolah.


Tujuan MPLS, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemdikbud.ri, adalah sebagai berikut.

1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.


2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif peserta didik.
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.


4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah.
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.


Hal yang wajib dilakukan dalam MPLS adalah sebagai berikut.

1. Perencanaan dan penyelenggara kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.


4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat minta izin secara tertulis.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. 


Sumber: pikiran-rakyat. Com