Rabu, 20 Juli 2022

Apa Sajakah Tugas Koordinator Projek P-4?

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola 
projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator 
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan 
sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan 
pimpinan satuan pendidikan;
3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik 
dari berbagai mata pelajaran; dan
4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai 
dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang 
sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas 
dibuktikan dengan:
1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; 
dan
3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil 
pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka 
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap 
muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan 
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. 
Sumber: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, 
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 262/M/2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar