Sabtu, 28 Maret 2020

Setrategi Maz Menteri melawan Mbakyu Covid, bagaimana?

Maz Menteri itu..... 
Urgensinya  berperang melawan Corona Disease (Covid-19), maka lahirlah kebijakan dari  Maz Menteri : pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020. Dan, di sekolah kita pun akhirnya meng-cancel US juga UKK.
Karena itu, tiap sekolah pun perlu pro aktif mengamankan  kesehatan siswa (dan mengedukasi keluarganya) selama==belajar di rumah saja.
Ya, UN gulung tikar dan ujian nasional pun bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini bermakna evaluasi pembelajaran itu sepenuhnya ada di tangan  guru dan  kelulusan ada di pihak sekolah.
Otoritas guru (dan pihak sekolah) ini menuntut kemandirian (kemauan dan kesiapan) tiap sekolah (guru) untuk (khususnya) mengevaluasi siswa yang compatable dengan keragaman sekolah (dan keunikan siswa).
Bagaimanakah pelaksanaan Ujian Sekolah kita?
Ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran Maz Menteri terkait PJJ itu di tengah gemuruh mbakyu Covid hari ini.
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan sekolah dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Kelulusan sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini; (b) UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Baik ujian sekolah maupun ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Terkait belajar di rumah,  bagaimana?
Pertama,  pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Dalam hal ini, dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru itu.
Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus corona dan wabah Covid-19. Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Tentu, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya dan pembimbingan.
Bagi pembelajaran guru yang non daring, bagaimana?
Karena, guru harus tetap stand by di rumah masing-masing, maka bahan pembelajaran dan tugas siswa dikirim via kurir serta dievaluasi saat masuk sekolah.
Bagaimanakah pelaksanaan PPDB tahun ini?
Mekanisme PPDB perlu mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Bagaimanakah mengelola keuangan sekolah kita?
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan. Termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Allahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar