Senin, 12 September 2022

Pendaftaran CPP angkatan 8, 9, dan 10


Link Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Angkatan 8, 9 dan 10. (Kemendikbud. )

Pendaftaran Calon Pengajar Praktik angkatan 8, 9 dan 10 sudah resmi dibuka oleh Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022 kemarin.

Bagi kamu para guru yang berminat untuk mengikuti program Calon Pengajar Praktik Angkatan 8, 9 dan 10 , buruan daftar sebelum ditutup.

Nantinya, Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan.

Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud berikut ini kriterian umum untuk mendaftar Calon Pengajar Praktik (CPP) 2022.

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin) 

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP) 

7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 7, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 8/9/10, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya

Jumlah Calon Pengajar Praktik Angkatan 8 ini dibutuhkan sebanyak 20000 orang tersebar di 365 daerah.

Sementara angkatan 9 dibutuhkan 20000 Pengajar Praktik di 304 daerah dan angkatan 10 sebanyak 55000 Pengajar Praktik di 484 daerah.

Pendaftaran calon Guru Penggerak dan calon Pengajar Praktik secara resmi terdapat dilaman berikut, https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.

Tata Cara Pendaftaran

1. Masuk ke https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/


2. Pilih portal _Guru Penggerak_. 


3. Selanjutnya, Pilih menu _Calon Pengajar Praktik_ .


4. Klik _CV_ , dan lengkapi. 


5. Klik _Dokumen Penting_, dan lengkapi. 


6. Klik _ Esai_, dan lengkapi. 


7. Ikuti langkah selanjutnya (Klik, _ubah_, lalu _simpan_) 



Kamis, 08 September 2022

Hidayah adalah hak prerogatif-Nya

Surat Al-An’am Ayat 125
فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

"Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam"

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah menerangkan:
Yakni, meluaskan dadanya agar dadanya lapang dalam menerima Islam.
Abu Ja’far al-Mada’iny berkata: Rasulullah ditannya tentang ayat ini oleh para sahabat:

 Ya Rasulullah, bagaimana bisa dadanya menjadi lapang? Ia menjawab: “karena cahaya yang dimasukkan ke dalam dadanya sehingga terasa luas dan lapang baginya”.

 Mereka berkata: “apakah hal itu ada tandanya sehigga bisa diketahui?”. Ia menjawab: “yakni dengan mendekatkan diri pada negeri yang kekal (akhirat), menjauhi negeri yang penuh tipu daya (dunia), dan menyiapkan kematian sebelum kedatangannya”. 

Hadist ini dikeluarkan oleh Abdurrazaq, Ibnu Jarir dan yang lainnya; ini adalah hadist yang dhaif karena termasuk hadist mursal, namun memiliki beberapa penguat.

وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا (Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak)
Tidak ada tempat bagi keimanan dan hidayah di dalamnya.

Allahu A'lam
Referensi : https://tafsirweb.com/2249-surat-al-anam-ayat-125.html


Menyusun Rubrik Hasil Projek, Bagaimana?

Cara menyusun rubrik hasil projek, Bagaimana? 

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SD-SMP-SMA memberikan contoh cara menyusun rubrik hasil projek.

Contoh ini dapat digunakan untuk evaluasi implementasi aksi projek.

Ada 3 komponen di implementasi aksi projek yang dinilai dengan menggunakan rubrik, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan ketepatan sasaran.


1. Perencanaan

  • a. Mulai Berkembang
    • Masih berupa curah pendapat dan ide-ide yang belum beraturan
  • b. Sudah Berkembang  
    • Perencanaan memiliki tujuan yang jelas
  • c. Mahir
    • Perencanaan yang jelas: tujuan dan lini masa yang realistis

  • d. Sangat Mahir
    • Perencanaan yang jelas dan matang: tujuan, tahapan-tahapan penting (milestones) serta lini masa yang realistis

2. Pelaksanaan

  • a. Mulai Berkembang
    • Peserta didik melaksanakan aktivitas-aktivitas secara sporadis
  • b. Sudah Berkembang  
    • Peserta didik Mengidentifikasi satu jalur untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan proses runtut dan meminta bantuan pada pihak-pihak yang sesuai
  • c. Mahir
    • Peserta didik Mengidentifikasi satu jalur untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan rencana dengan proses yang terkoordinasi
  • d. Sangat Mahir
    • Peserta didik Mengidentifikasi jalur yang berbeda untuk menjalankan rencana.
    • Mereka dapat melaksanakan rencana dengan proses yang terkoordinasi, bervariasi dan bekerja secara adaptif

3. Ketepatan sasaran

  • a. Mulai Berkembang
    • Masih dalam proses kejadian yang menyebabkan permasalahan dan akibat yang ditimbulkan
  • b. Sudah Berkembang  
    • Solusi/aksi yang ditawarkan berupa ide yang masih di permukaan permasalahan dan/atau kurang realistis
  • c. Mahir
    • Solusi/aksi yang ditawarkan menyasar faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan dan dampak positif sementara
  • d. Sangat Mahir
    • Solusi/aksi yang ditawarkan menyasar inti permasalahan, realistis dan memberikan dampak yang ditawarkan. 
Sumber: Panduan P5


Kamis, 28 Juli 2022

Peran Komite Sekolah, Apa Saja?

Pengertian Komite Sekolah

Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan mentri nasional No.014/U/2002 tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.

Tugas Komite Sekolah

Tugas utama komite sekolah adalah :

  • Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
  • Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Peran Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :

  • Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. 
Sumber: silabus. Id

Rabu, 20 Juli 2022

Bagaimanakah Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Merdeka?

Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Tahun 2022 melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Tahun 2022 ini merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka.


Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut.

Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka ini akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, Panduan ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.

Di dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus; dimana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung.

Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal

pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen  difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila disampaikan dalam dokumen terpisah.

Untuk pendidik, panduan pembelajaran dan asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.

Untuk kepala sekolah, panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader).

Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.

Pengawas diharapkan berperan untuk mendampingi kepala sekolah. Pengawas bersama kepala sekolah mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari sekolah lain.

Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.

Sebagai bagian dari komunitas belajar, panduan ini bisa berguna untuk bahan diskusi, dan memantik berbagai ide dalam pembelajaran.

Cara Menggunakan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerahnya.

Satuan pendidikan dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.


Di dalam penggunaannya, dokumen ini perlu memperhatikan beberapa regulasi lain sebagai berikut.

  1. Keputusan Mendikbud Ristek tentang Kurikulum Merdeka.
  2. Keputusan Kepala BSKAP tentang Profil Pelajar Pancasila.
  3. Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran.

Prinsip Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut.

Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut.

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran.

Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual.

Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan.

Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik. Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual.


Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang : (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik.

Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan.

Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya.

Akan tetapi apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan

ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. Di dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah.

Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik,

Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif.


Prinsip Pembelajaran

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam, sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.
  4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Prinsip Asesmen

  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya.
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai,

serta strategi tindak lanjut.

  1. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Sumber: naik pangkat. Com

Apa Sajakah Tugas Koordinator Projek P-4?

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola 
projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator 
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan 
sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan 
pimpinan satuan pendidikan;
3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik 
dari berbagai mata pelajaran; dan
4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai 
dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang 
sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas 
dibuktikan dengan:
1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; 
dan
3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar 
Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil 
pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka 
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap 
muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan 
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. 
Sumber: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, 
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 262/M/2022

Selasa, 19 Juli 2022

MPLS, Untuk Apa?


Seluruh siswa di Indonesia memasuki tahun ajaran baru 2022-2023. Seluruh siswa kini menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah masing masing.

Sebagian sekolah telah menjalankan MPLS, tetapi sebagian yang lain baru menyelenggarakan MPLS hari ini, 18 Juli 2022. Pelaksanaan MPLS dilangsungkan selama 3 hari.



MPLS bertujuan agar siswa baru lebih mengenal sekolah barunya. Kegiatan MPLS dirancang berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016


Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: pengenalan sarana dan prasarana sekolah, pengenalan konsep pengenalan diri, pengenalan program, pengenalan cara belajar, pembinaan awal kultur sekolah.


Tujuan MPLS, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemdikbud.ri, adalah sebagai berikut.

1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.


2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif peserta didik.
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.


4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah.
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.


Hal yang wajib dilakukan dalam MPLS adalah sebagai berikut.

1. Perencanaan dan penyelenggara kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.


4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat minta izin secara tertulis.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. 


Sumber: pikiran-rakyat. Com