Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola
projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator
projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan
sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan
pimpinan satuan pendidikan;
3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik
dari berbagai mata pelajaran; dan
4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai
dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang
sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas
dibuktikan dengan:
1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
dan
3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil
pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap
muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan
paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 262/M/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar