Warisan terbesar Guru adalah Buku, Fiksi, Non Fiksi, Atau satu huruf Alif sekalipun! Agar mengundang banyak tanya bagi anak-didik kita? Maka, Menulislah seperti orang jatuh cinta (Kata Kang Mashuri, Penyair Muda Jawa Timur an) Tanpa Cinta dengan profesi kita. Kita memang tak membuahkan apa-apa. Hanya getah dan busa tak bermakna Yang kita wariskan. Dan, itu racun bagi anak didik kita! Mengapa kita tak meracik anti virus (Buku) yang menyehatkan Dan membahagiakan anak-didik kita?
Senin, 03 Oktober 2022
Tingkat Kepuasan Pelanggan SMP Negeri 3 Ngadirojo, Bagaimana?
Rabu, 28 September 2022
Profil Calon Kepala Sekolah 2023, Bagaimana?
Senin, 26 September 2022
Mengerjakan SISPENA 2020, Bagaimana?
Kamis, 22 September 2022
36 Butir Dokumen Akreditasi 2022, Apa Saja?
- Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin). Unggah
- Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah.
- Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa.
- Jurnal kelas yang mencantumkan data ketidakhadiran siswa di kelas dan data mata pelajaran yang diikuti siswa.
- Catatan guru yang mencakup partisipasi siswa dan jenis kegiatan ibadah sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut & Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan.
- Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan & Laporan kegiatan peringatan hari besar keagamaan yang mencakup jenis kegiatan dan partisipasi siswa. Unggah
- Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.
- Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan.
- Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa.
- Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spanduk/leaflet.
- Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan. Unggah
- Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara tertulis. Unggah
- Catatan penilaian sikap kolaborasi/kerja sama.
- Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Unggah
- Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan OSIS. Unggah
- Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa. Unggah
- Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa.
- Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun tulisan. Unggah
- Portofolio tugas pembelajaran yang mencakup materi tentang pengembangan kreativitas dan inovasi, serta nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Laporan prestasi siswa). Unggah
- Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah
- Laporan daring/luring tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait dengan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah
- Laporan daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Laporan prestasi siswa). Unggah
- Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah
- Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) (Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi). Unggah
- Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa.
- Rencana pembelajaran (RPP). Unggah
- Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif). Unggah
- Hasil penilaian (formatif dan sumatif).
- Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi. Unggah
- Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan. Unggah
- Dokumen program sekolah/madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis.
- Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah
- Daftar Inventaris Media/Sumber belajar. Unggah
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah (seperti: daftar hadir, notulen, foto, atau video). Unggah
- Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru (Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan). Unggah
- Dokumen kegiatan sharing/desiminasi hasil pengembangan profesi guru (Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan). Unggah
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah
- Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode. Unggah
- Dokumen sosialisasi visi dan misi. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program. Unggah
- Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah. Unggah
- Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat). Unggah
- Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi. Unggah
- Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun). Unggah
- Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun. Unggah
- Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah
- Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir. Unggah
- Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode. Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto). Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah). Unggah
- Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video). Unggah
- Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan. Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah
- Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah. Unggah
- Notula raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah. Unggah
- Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah. Unggah
- Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi. Unggah
- Renstra atau rencana pengembangan kurikulum. Unggah
- Buku leger atau rekap nilai. Unggah
- Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah
- Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja. Unggah • Hasil penilaian kinerja guru. Unggah
- Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja. Unggah
- Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan. Unggah
- Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah
- Bukti penghargaan/sanksi. Unggah
- Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras. Unggah
- RAPBS. Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan Sekolah/ Madrasah. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah. Unggah
- Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/RAPBS. Unggah
- Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler. Unggah
- Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi. Unggah
- Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala). Unggah
- Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah
- Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah
- Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah.
- Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M.
- Dokumen RPP tematik terpadu. Unggah
Senin, 19 September 2022
Cara Log in Sispena 2022, Bagaimana?
Secara sederhana, Sispena SM merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk menilai akreditasi sekolah. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian aktreditasi Sispena SM berlaku untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Kejuruan.
Sispena SM berbeda dengan Sispena untuk PAUD dan PNF. Sispena PAUD dan PNF digunakan secara khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal.
Pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengakses dan melakukan login Aplikasi Sisipena. Biasanya pihak sekolah yang mengurusi hal ini adalah kepala sekolah dibantu dengan tata usaha dan guru-guru yang telah ditentukan.
Dengan sistem berbasis daring ini pihak sekolah tak perlu mencetak dan mengirim sejumlah persyaratan dalam bentuk hardcopy. Seluruh persyaratan hanyalah berupa soft file dan akan diunggah ke aplikasi Sispena.
Data yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah wajib menggunakan data asli. Kemudian ada pihak asesor, yakni penilai yang akan menilai dan memverifikasi berkas yang sudah diunggah oleh pihak sekolah.
Cara Login Sispena 2022
Berikut cara login Sispena 2022 selengkapnya:
LANGKAH PERTAMA
Buka peramban di laptop atau PC.
Kunjungi situs resmi Sispena di https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login.
Pada halaman utama Sispena, muncul halaman log in.
Masukkan Username dan Password kamu.
Jika baru pertama kali masuk ke akun tersebut dan belum pernah mengganti password, isinya masih berupa password default, yaitu nomor NSPN. Masukkan nomor NSPN pada kolom kata sandi.
Masukkan kode captcha yang muncul.
Lalu klik Login.
Maka akan muncul formulir identitas sekolah. Biasanya formulir tersebut sudah terisi karena dapodik atau EMIS telah mengisinya.
Isi beberapa data yang masih kosong misalnya status akreditasi lengkap dengan tahunnya maupun visi dan misi sekolah.
Setelah itu klik Submit.
Selanjutnya pihak sekolah atau madrasah bisa melanjutkan mengisi menu Data Isian yang tertera di bagian kiri. Menu ini untuk memulai pengisian akreditasi sekolah.
Jika sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya simpan .
Selesai, kamu berhasil login ke akun Sispena.
Rabu, 14 September 2022
Roso Pangroso Kang Kono
Selasa, 13 September 2022
Media Pembelajaran, Untuk Apa?
c. Mengatasi sikap pasif anak didik, dalam hal ini media pendidikan berguna: Menimbulkan kegairahan belajar; Memungkin interaksi lebih langsung antara anak didik dengan lingkunngan dan kenyataan.
d. Mendorong terjadinya interaksi langsung antara siswa dan guru, siswa dengan sesama mereka, serta siswa dengan lingkungannya.
e. Memungkinkan kegiatan belajar mengajar siswa berlangsung sesuai dengan pilihannya dan dengan kemampuan serta kesenangannya.
Penggunaan media IPA, misalnya, mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menjelaskan serta menanamkan konsep yang sulit dipahami siswa.
Ada enam fungsi pokok dari media pembelajaran dalam proses belajar mengajar yang dikemukakan Sudjana (2002) yaitu:
(1) alat bantu untuk mewujudkan situasi belajar mengajar yang efektif,
(2) merupakan bagian yang integral dari keseluruhan situasi mengajar,
(3) bersifat integral dengan tujuan dan isi pelajaran,
(4) bukan semata-mata alat hiburan atau pelengkap,
(5) lebih dimaksudkan untuk mempercepat proses pembelajaran dan membantu siswa dalam menangkap pengertian yang diberikan guru,dan
(6) diutamakan untuk mempertinggi mutu belajar mengajar.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi media dalam suatu pembelajaran adalah untuk menjelaskan atau memvisualisasikan suatu materi yang sulit dipahami jika hanya menggunakan ucapan verbal.