Rabu, 28 September 2022

Profil Calon Kepala Sekolah 2023, Bagaimana?

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tidak lagi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (kepsek) mulai tahun 2022. Pasalnya, perekrutan kepsek tidak lagi melalui Diklat tetapi harus bersertifikat Guru Penggerak.

Berdasarkan Permendikbud-Ristek 40/21, Guru Penggerak merupakan prasyarat dan pola rekruitmen kepsek. Artinya, para guru yang mengikuti pendidikan selama 9 bulan ini dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah.

Bekal yang mereka peroleh akan meningkatkan kemampuan mereka. Sehingga, dengan SDM pemimpin sekolah yang unggul maka akan mendorong kualitas pendidikan sesua visi Merdeka Belajar.

Mulai tahun 2022 Diklat calon kepala sekolah ini sudah ditiadakan. Sehingga semuanya untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan dipenuhi dari pendidikan calon Guru Penggerak. 

Guru Penggerak ini adalah guru yang kita didik selama 9 bulan untuk memahami visi Meredeka Belajar, melaksanakan pembelajaran yang berpihak pada murid dan menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran. 

Meski demikian, untuk tahun 2022 ini rekrutmen kepsek masih mengakomodasi guru bersertifikat Diklat calon kepsek sebelumnya. Namun, lebih dari 100 alumni Guru Penggerak sudah menjadi kepsek dan angka tersebut akan terus bertambah.

 Aturan baru memang memberi tugas kepada Guru Penggerak untuk mengemban tugas kepsek. Ke depannya, mereka akan mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah.

Pendaftaran dan sekaligus seleksi tahap pertama calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 tahun 2022 telah dibuka sejak 27 Januari dan ditutup pada 28 Februari 2022.

 Pada seleksi tahap pertama itu, dilakukan seleksi terhadap dokumen registrasi, pengisian biodata atau curiculum vitae (CV), pengisian essay dan unggahan dokumen. Pengumuan hasil seleksi Tahap 1 telah dilakukan pada 4 April 2022.

Kepala sekolah yang lolos seleksi tahap !  mengikuti  proses seleksi tahap dua yang berlangsung tanggal 9 April hingga 11 Juni 2022. Pada seleksi tahap dua ini, calon Kepala Sekolah Penggerak  mengikuti tes Simulasi Mengajar dan Wawancara. Proses ini semua dilakukan secara daring, dan tatap muka langsung.

Tahapan berikutnya, pada  20 Juni hingga 4 Juli 2022   dilaksanakan Verifikasi dan Validasi Data serta penilaian seleksi tahap 2. Setelah itu, pada tanggal 7 Juli hingga 14 Juli 2022  dilakukan Rapat Pleno Kelulusan bagi calon kepala sekolah penggerak yang telah mengikuti seleksi.

Sekedar informasi, Pada 2020 - 2021, Sekolah Penggerak menyasar 2.500 sekolah di 34 Provinsi dan 111 Kabupaten/ Kota. Program Sekolah Penggerak terbuka untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta di 34 provinsi. 

Namun, skemanya dilakukan bertahap dengan kuota awal 2.500 sekolah di 111 kabupaten/kota (2021-2022), lalu diduplikasi menjadi 10.000 sekolah di 250 kabupaten/kota (2022-2023), meningkat lagi menjadi 20.000 sekolah di 514 kabupaten/kota, dan 40.000 sekolah di 514 kabupaten/kota, dan seterusnya sampai mencakup seluruh sekolah di Indonesia.

Kemendikbudristek hanya akan memilih Kepala sekolah yang memiliki minat dan kemauan tinggi untuk bertransformasi.
Harapannya,  Kemendikbud bisa mengukur seberapa jauh sekolah bisa berkembang dari posisi awal. Sementara itu, tujuan sekolah penggerak ialah untuk melahirkan siswa dengan profil Pelajar Pancasila.

Sistem pendidikan kita akan berujung pada profil pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global. 

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/humaniora/465930/mulai-2022-diklat-calon-kepsek-ditiadakan-rekrutmen-kepsek-harus-bersertifikat-guru-penggerak
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/pendaftaran-calon-kepala-sekolah-penggerak-tahun-2023-telah-dibuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar